Garuda Tv – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik alih daya atau outsourcing tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal yang turut hadir dalam aksi menegaskan demonstrasi ini menjadi awal dari rangkaian aksi serupa yang akan dilakukan serikat buruh di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Said Iqbal, terdapat sejumlah pasal dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja alih daya. Ia menilai aturan tersebut belum secara tegas melarang penggunaan sistem outsourcing pada pekerjaan inti, baik di sektor manufaktur maupun jasa.
Selain itu, para buruh menilai regulasi baru tersebut berpotensi memperluas praktik kerja alih daya tanpa pengawasan yang jelas terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Presiden FSPMI Suparno juga menyoroti kewenangan besar yang diberikan kepada dinas tenaga kerja di daerah, khususnya terkait pencatatan perjanjian kerja alih daya. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memunculkan ketidakseragaman penerapan aturan di setiap daerah.
Di tengah aksi demonstrasi, sebanyak sepuluh perwakilan buruh diterima Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor untuk melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pemerintah.
Serikat buruh berharap pemerintah dapat segera membuka ruang dialog dan melakukan revisi terhadap aturan tersebut guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja alih daya di Indonesia.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/



