Suasana di sekitar arena utama Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memanas pada Minggu (30/8/2026). Puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Nahdliyin Muda Indonesia memaksa masuk ke Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, untuk menuntut penjelasan dari panitia pengarah muktamar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa bergerak dari arah barat GSG lalu merangsek barikade pintu masuk sembari melayangkan orasi dengan alat pengeras suara.
“Jangan menghalangi kami untuk bertemu dengan ketua panitia! Kami memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi,” teriak salah seorang orator di tengah kerumunan.
Brikade Pengamanan Jebol, Fasilitas Sempat Rusak
Aksi saling dorong tak terhindarkan ketika massa mencoba menembus barisan pengamanan gabungan yang terdiri dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa.
Ketatnya desakan massa membuat barikade petugas jebol. Akibat ketegangan tersebut:
-
Photobooth backdrop triplek bertema Muktamar ke-35 NU di halaman GSG mengalami kerusakan.
-
Sejumlah unit komputer absensi digital peserta di pintu masuk sempat terdorong dan harus segera dievakuasi oleh panitia demi mencegah kerusakan lebih lanjut.
Soroti ‘Masa Idah Politik’ dalam Perkum No. 3 Tahun 2025
Di balik aksi protes tersebut, massa menuntut panitia menghentikan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, khususnya Pasal 13 ayat (2) huruf c.
Aturan tersebut memuat klausul bahwa calon Ketua Umum PBNU harus “tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.”
Koordinator aksi, Fathoni, menilai pasal “masa idah politik” tersebut berpotensi menjadi alat diskriminasi administratif untuk mengeliminasi kader-kader terbaik dari bursa pencalonan Ketua Umum PBNU.
“Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi ini dibahas kembali sehingga mengeliminasi beberapa kader terbaik untuk maju menjadi calon Ketua Umum PBNU. Perkum harus dikembalikan sebagai alat penataan organisasi, bukan instrumen politik,” tegas Fathoni.
Layangkan 7 Point Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Nahdliyin Muda Indonesia menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap resmi:
-
Menolak Diskriminasi: Menolak penggunaan Perkum sebagai alat menjegal calon secara sepihak.
-
Kembalikan Fungsi Perkum: Mengembalikan Perkum murni untuk instrumen penataan internal organisasi.
-
Penerapan Adil: Mendesak panitia menerapkan aturan secara konsisten, terbuka, dan tidak berlaku surut.
-
Ruang Klarifikasi: Meminta panitia memberikan ruang klarifikasi yang setara bagi tokoh yang terdampak aturan tersebut.
-
Jaga Kedaulatan Muktamirin: Menolak pembatasan hak pilih PWNU, PCNU, dan PCI NU melalui rekayasa administratif.
-
Jaga Marwah Jam’iyah: Mengimbau para kiai dan muktamirin mengawal kontestasi secara jujur, bermartabat, dan sesuai AD/ART.
-
Kawal Konstitusional: Mengajak generasi muda NU mengawal jalannya Muktamar secara kritis dan damai.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di area halaman GSG. Situasi tersebut berdampak pada tertundanya agenda sidang pleno pemilihan dan penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).



