BALI – Seorang Warga Negara (WN) Rusia menjadi korban pencurian di Badung, Bali. Turis asal negeri beruang merah itu mengalami kerugian puluhan juta akibat peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Badung langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial FI (20).
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku asal Malang yang bekerja sebagai buruh proyek ini berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Kala itu, korban, seorang perempuan berinisial GK (31), tengah berjalan-jalan menikmati suasana pantai dan meletakkan tas hitam miliknya di atas pasir. Setelah beberapa saat, korban menyadari tas tersebut telah hilang.
“Saat itu, korban meletakkan tas hitam miliknya di atas pasir. Setelah selesai menikmati suasana pantai, korban mendapati tasnya telah hilang,” jelas Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma.
Dalam tas yang hilang, terdapat sejumlah barang berharga, termasuk iPhone 12 Pro Max, tiga ID card, satu AirPod, dan uang tunai Rp 50.000. Mengetahui barangnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya mencurigai sebuah bedeng proyek di Desa Adat Seseh, Mengwi.
“Petugas menuju bedeng tersebut dan menangkap FI pada sore hari setelah korban kehilangan tas. Polisi juga berhasil mengamankan tas korban beserta isinya,” imbuh Sukarma.
Di hadapan penyidik, FI mengakui perbuatannya. Tersangka menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian seorang diri dengan motif ekonomi. Setelah mengambil tas, FI memeriksa isinya di sebuah kamar mandi dekat pantai. Ia membuang barang-barang seperti ID card dan AirPod di lokasi, sementara iPhone dan uang tunai dibawa ke tempat tinggalnya.
“Saat itu, tersangka membuang kartu SIM dari iPhone curian ke pantai untuk menghindari pelacakan polisi,” tambah Sukarma.
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di area umum seperti pantai.