JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Kemnaker. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap PHK massal yang menimpa ribuan pekerja PT Sritex dan ancaman PHK di sejumlah perusahaan lainnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini bertujuan untuk memperjuangkan nasib buruh Sritex agar dapat menjadi karyawan tetap di bawah kepemilikan investor baru.
Ia juga menyoroti potensi PHK massal yang bisa mencapai ratusan ribu pekerja akibat penutupan PT Sritex.
“Penutupan ini akan berdampak pada anak perusahaan dan para pemasok Sritex, yang diperkirakan juga akan terimbas PHK besar-besaran,” ujar Said Iqbal, Minggu, 2 Maret 2025.
Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari gerakan nasional buruh untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kondisi pasar tenaga kerja yang semakin tertekan.
Enam tuntutan utama sebagai berikut:
1. Bongkar Penyebab PHK Massal
Menuntut agar penyebab tutupnya PT Sritex dan PHK massal yang mempengaruhi ribuan pekerja di anak perusahaan serta pemasok Sritex segera diungkap dan ditindak tegas.
2. Selamatkan Industri Nasional dan Sektor Riil
Seruan untuk melindungi industri domestik di tengah ancaman PHK yang meluas, yang mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti PT Yamaha Music Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Tokai Cibitung, dan PT Danbi Tekstil. Ancaman PHK juga mencakup sektor otomotif truk dan dump truck yang terdampak oleh banjir impor truk dari Cina.
3. Hapus Sistem Outsourcing
Menuntut dihapusnya sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
4. THR 2025 untuk Buruh
Memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
5. Tindak Korupsi yang Membebani Buruh
Menuntut pengadilan bagi para koruptor yang semakin memperburuk keadaan buruh dan merugikan sektor ketenagakerjaan Indonesia.
6. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023
Meminta agar Permendag yang memungkinkan impor barang secara tidak terkendali segera dicabut. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama PHK besar-besaran, terutama di sektor tekstil dan industri truk.
Dengan tuntutan yang jelas dan tegas, aksi ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh, serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.