BANDUNG – Universitas Padjadjaran (Unpad) memutuskan untuk memberhentikan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang berstatus mahasiswa PPDS ini juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, mengungkapkan bahwa dokter tersebut tidak berstatus sebagai karyawan RSHS, melainkan hanya ditugaskan di rumah sakit tersebut. Oleh karena itu, Unpad langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.
“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Yudi pada Rabu (9/4/2025).
Menurut Yudi, pemberhentian ini mencerminkan komitmen Unpad dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan etika di lingkungan akademik serta pelayanan kesehatan. Ia juga menegaskan bahwa Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan tidak akan menoleransi pelanggaran yang mengancam keselamatan dan kenyamanan pasien serta keluarganya.
Yudi menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan korban mendapatkan pendampingan dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
“Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar dan berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” ujar Yudi.
Kejadian yang melibatkan dokter PPDS anestesi tersebut terjadi pada Maret 2025. Modus operandi pelaku adalah dengan membius korban. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan sedang diselidiki lebih lanjut.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku, yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua, telah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad.
“Korban diduga dibius oleh yang bersangkutan, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi. Ini adalah tindakan kriminal dan kami sudah tidak izinkan dia belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Tersangka, yang berinisial PAP dan berusia 31 tahun, telah ditangkap dan ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Tersangkanya satu orang, sudah kami tangkap dan tahan sejak 23 Maret,” ujar Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).