Organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat dilarang menyediakan makanan atau minuman menggunakan kemasan plastik atau bahan sekali pakai, saat menggelar rapat atau kegiatan apapun. Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi dan menangani sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.