JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.27 WIB, mengenakan kemeja batik dan jaket berwarna gelap, serta dikawal oleh tim yang diduga sebagai pengacara atau tim hukum pribadinya.
Meski enggan berkomentar panjang lebar, Japto hanya menjawab singkat mengenai kesiapan dirinya dalam menjalani pemeriksaan.
“Oh nanti biar yang di dalam (KPK),” ujarnya saat dimintai keterangan.
Pihak Pemuda Pancasila sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa Japto akan memenuhi panggilan KPK.
Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman, menegaskan bahwa ketua mereka akan datang sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan bahwa Japto dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal yang telah ditentukan.
“Benar, akan diperiksa besok (Rabu 26 Februari 2025), kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya,” ujar Asep di Gedung KPK, pada Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Japto, setelah menggeledah kediamannya di Jakarta Selatan.
Tindakan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, yang merupakan eks Bupati Kutai Kartanegara.
Asep mengungkapkan bahwa meskipun jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, KPK belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Japto.
“Kami belum mendapat konfirmasi apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak,” ujar Asep.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan pada bulan Februari 2025, KPK menyita 11 kendaraan mewah yang ditemukan di kediaman Japto. Jenis mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Tak hanya itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.