JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kader PDIP, Saeful Bahri. Pemanggilan itu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM (Harun Masiku), HK dan DTI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 22 Januari 2025.
Saeful Bahri terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan, dengan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB pada hari tersebut.
Kasus yang tengah diperiksa ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI pada 2019, yang melibatkan Harun Masiku.
Suap tersebut dilakukan agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, meskipun Harun bukanlah pemilik suara tertinggi kedua setelah Nazarudin dalam pemilihan tersebut.
Selain itu, dalam perkembangan terbaru, KPK menemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap ini. Tidak hanya sebagai bagian dari upaya suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan dalam penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. KPK akhirnya menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.