JAKARTA – Wakil Kepala Badan Pengelola (BP) Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengimbau masyarakat agar memilih jalur haji resmi dari pemerintah Indonesia, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus, dibandingkan mengambil opsi visa non-kuota seperti Furoda atau Mujamalah.
“Kami sarankan jemaah haji yang mau kepastian pilih visa kuota baik haji khusus, maupun reguler. Bukan visa furoda dan mujamalah, karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA [Kerajaan Saudi Arabia], ada ketidakpastian pengeluaran memang,” kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa non-kuota rawan dibatalkan karena sangat bergantung pada kondisi di Arab Saudi, khususnya situasi di Makkah menjelang puncak ibadah haji.
“Karena visa tersebut dikeluarkan oleh KSA berdasarkan situasional Makkah, seperti saat ini KSA fokus melakukan penertiban pada jemaah-jemaah haji ilegal agar tidak mengganggu pada pelaksanaan puncak haji di Arafah, sehingga KSA tidak mengeluarkan visa furoda atau mujamalah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, haji khusus merupakan program yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia. Program ini memiliki masa tunggu lebih pendek dibanding haji reguler, yaitu sekitar 5 hingga 7 tahun, dan seluruh prosesnya diawasi oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, haji furoda memang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa masa tunggu. Namun, visa ini tidak dijamin kepastiannya karena dikeluarkan langsung oleh otoritas Arab Saudi secara terbatas dan berdasarkan pertimbangan khusus. Jemaah dengan visa furoda juga tidak tercatat dalam kuota nasional dan tidak mendapatkan perlindungan yang sama dari pemerintah Indonesia jika menghadapi masalah di lapangan.