DEPOK – Wali Kota Depok, Supian Suri memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik Lebaran Idul Fitri. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN sekaligus memudahkan pegawai yang belum memiliki kendaraan pribadi.
Kebijakan untuk Memudahkan dan Mengapresiasi ASN
“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu ASN yang minim akses transportasi, tetapi juga menjadi penghargaan atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat Depok.
“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan mobil dinas dinilai dapat memastikan ASN kembali ke Depok tepat waktu usai libur Lebaran tanpa terkendala masalah transportasi.
ASN Wajib Bertanggung Jawab Penuh atas Mobil Dinas
Meski memperbolehkan, Supian menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pegawai bersangkutan wajib menanggung risikonya.
“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tetap melekat pada ASN, baik saat mobil dinas digunakan mudik maupun ditinggalkan di Depok.
“Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pemkot Depok tidak akan segan mengambil tindakan jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama perjalanan mudik.
“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi,” tegas Supian.
Tetap Utamakan Asas Kepatuhan dan Tanggung Jawab
Kebijakan ini diberikan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas. Mobil dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan oleh ASN terpercaya dan bertanggung jawab.
Dengan izin ini, Pemkot Depok berharap ASN dapat mudik dengan nyaman sekaligus menjaga amanah fasilitas negara serta kembali bekerja tepat waktu.