RIAU – Seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31) dikeroyok secara brutal oleh sekelompok debt collector di depan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu dini hari, 19 April 2025. Ironisnya, aksi kekerasan tersebut terjadi tepat di depan kantor polisi tanpa ada tindakan dari sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Kronologi Kejadian: Dari Negosiasi Gagal hingga Aksi Brutal
Insiden ini berawal dari persaingan antara dua kelompok debt collector yang memperebutkan hak penarikan sebuah mobil.
Menurut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, korban dan para pelaku sebelumnya telah bertemu untuk bernegosiasi di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat malam (18/4/2025). Namun, upaya mediasi yang melibatkan aparat kepolisian gagal meredam ketegangan.
Pimpinan kelompok Fighter, AI alias Kevin (46), kemudian menghubungi Ramadhani untuk bertemu kembali di Jalan Parit Indah. Kevin datang bersama sekitar 20 orang, termasuk empat anggota polisi dari satuan lain. Merasa terancam, Ramadhani dan suaminya memutuskan untuk melarikan diri ke Polsek Bukit Raya, berharap mendapatkan perlindungan.
Namun, harapan itu sirna. Tepat di depan gerbang polsek, Ramadhani justru diserang. Sekelompok debt collector memukuli mobil Toyota Calya yang dikendarai suaminya menggunakan batu, kayu, dan helm. Akibatnya, kaca belakang mobil pecah, bodi mobil rusak parah, dan Ramadhani mengalami luka hingga berdarah.
“Korban dipukuli di dekat gerbang masuk mapolsek,” ujar Syafnil kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Polisi Pasif: Hanya Merekam, Tak Bertindak
Sikap pasif aparat kepolisian di lokasi kejadian memicu kemarahan publik. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak empat anggota polisi hanya berdiri, bahkan salah satunya merekam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, anggota piket Polsek Bukit Raya yang mencoba melerai mengaku kewalahan.
“Anggota saya sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, mereka sudah tua-tua dan banyak yang sakit. Ada yang diabetes, hipertensi, saraf kejepit, bahkan ada yang bahunya sudah dipasangi pen,” jelas Syafnil, dikutip dari
Namun, penjelasan itu tidak meredakan kemarahan warganet. Banyak yang mempertanyakan mengapa polisi dari satuan lain yang hadir bersama pelaku tidak mengambil tindakan.
“Itulah yang saya sesalkan, kenapa empat polisi ini tak membantu. Cuma merekam video,” tambah Syafnil.
Tindakan Polisi Pasca-Kejadian
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan rasa malu dan marah atas kejadian ini.
“Kejadian itu membuat saya malu dan marah. Merusak marwah kita sebagai polisi,” tegasnya saat diwawancarai di Pekanbaru, Senin (21/4/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kompol Syafnil dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukit Raya. Sementara itu, empat pelaku pengeroyokan—Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34)—berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tujuh pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya minta tanggung jawab semua yang terlibat, baik itu kapolsek dan kanit reskrimnya. Kemudian, debt collector yang melakukan pengeroyokan, tangkap dan ekspos,” perintah Herry.
Hukum untuk Debt Collector, Perlindungan untuk Warga
Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial tentang maraknya aksi premanisme yang melibatkan debt collector. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki wewenang untuk menyita barang milik debitur secara paksa.
“Yang berwenang menyita itu hanya pengadilan. Jika debt collector memaksa, itu sudah merupakan perampasan barang, bahkan bisa disebut sebagai pencurian dengan kekerasan,” jelas Fickar, seperti dilansir Kompas.com, Senin (22/4/2025).
Insiden ini juga menjadi sorotan terhadap perlunya reformasi dalam penegakan hukum serta pelatihan aparat untuk menangani situasi darurat. Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali.
Langkah ke Depan: Menanti Keadilan untuk Ramadhani
Saat ini, Ramadhani Putri masih menjalani pemulihan fisik dan mental. Ia telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Bukit Raya, dan proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menantikan penegakan hukum terhadap para pelaku yang masih buron serta evaluasi terhadap kinerja aparat yang lalai.
Kasus ini bukan sekadar soal pengeroyokan, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya memberikan perlindungan. Akankah keadilan ditegakkan? Waktu yang akan menjawab.