BALI – Warga Negara Rusia berinisial NK diringkus Polda Bali di Badung. Bule asal negeri beruang merah itu ditangkap lantaran diduga membuka pratek kecantikan illegal di pulau dewata.
Seorang perempuan warga Rusia berinisial NK ditangkap oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 Februari 2025, karena terlibat dalam praktik bisnis kecantikan ilegal di Pulau Dewata. NK kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan saat ini NK ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“NK diduga menjalankan bisnis kecantikan ilegal. Kami menangkapnya saat ia akan terbang ke Singapura,”ucapnya.
Modus Operandi NK yang Terungkap
Menurut Winarko, NK pertama kali tiba di Indonesia pada 7 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
Meskipun kedatangannya sempat terkesan untuk liburan, NK justru melanjutkan perjalanan ke Bali dan memanfaatkan kesempatan untuk menjalankan bisnis kecantikan ilegal, yang seharusnya tidak diperbolehkan dengan VoA.
Petugas Imigrasi mengungkapkan bahwa NK menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan kecantikan yang ia jalankan. Dari sini, tim siber imigrasi melacak aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perempuan 48 tahun tersebut.
Pelanggaran Visa yang Tidak Sesuai Aturan
Winarko menegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival (VoA) hanya diperuntukkan bagi kunjungan sosial, bisnis, atau liburan, dan bukan untuk bekerja. “Visa on Arrival tidak boleh digunakan untuk tujuan bekerja. Pelanggaran ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain menangkap NK, petugas imigrasi juga berhasil menyita sejumlah alat perawatan kecantikan yang digunakan dalam praktik ilegalnya.
NK kini menghadapi konsekuensi hukum atas pelanggaran imigrasi dan praktik bisnis ilegal yang dijalankannya selama berada di Bali.