JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. PP ini mengubah aturan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mulai tahun ini, pekerja yang di-PHK akan mendapat tunai 60% dari gaji terakhir selama 6 bulan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini pada Desember 2024. Program JKP sendiri diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup tiga manfaat utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Detail Manfaat Tunai JKP
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 PP 6/2025, disebutkan:
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.”
Besaran upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas upah yang ditetapkan, yaitu Rp 5.000.000. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat tunai akan didasarkan pada batas atas upah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 4:
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.”
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain peningkatan manfaat tunai, PP 6/2025 juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Namun, dalam aturan terbaru, iuran JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Syarat dan Ketentuan Hilangnya Hak Manfaat JKP
Hak atas manfaat JKP akan hilang jika:
Pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan sejak terjadi PHK. Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
Pekerja telah meninggal dunia
Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya
Sebelumnya, manfaat tunai JKP diberikan dengan skema yang berbeda. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa sebelumnya pekerja menerima 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” jelas Anggoro dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Dengan manfaat tunai yang lebih besar dan iuran yang lebih ringan, program JKP diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi para pekerja di Indonesia.