JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang batalkan ketentuan presidential threshold atau ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut mencabut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Dengan pembatalan aturan ini, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa batasan.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).
Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat semua pihak, termasuk pemerintah, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya dikabulkan dalam pengujian terakhir.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
Meski begitu, Yusril mencatat bahwa terdapat perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma tersebut dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya, yang justru menolak pengujian terhadap pasal yang sama.