JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa lebih dari 15.000 warga negara asing (WNA) di Bali telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi pendatang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia, sejalan dengan ketentuan hukum nasional.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam sidang dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 8 September 2025. Menurut Ghufron, partisipasi WNA ini menjadi bagian dari upaya mencapai cakupan kesehatan universal yang inklusif.
“Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” ujar Ali Ghufron Mukti, seperti dikutip dari YouTube DPR RI, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Ghufron menekankan bahwa Bali saja telah mencatatkan angka signifikan. “Di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS,” lanjutnya.
Data ini menandakan peningkatan partisipasi WNA dalam program JKN, yang tidak hanya bermanfaat bagi mereka tetapi juga mendukung stabilitas sistem kesehatan nasional di tengah arus wisatawan dan pekerja asing yang semakin tinggi di Pulau Dewata.
Secara keseluruhan, program JKN telah mencapai tonggak penting dengan total peserta mencapai 281 juta jiwa, atau setara dengan 98,82 persen Universal Health Coverage (UHC).
Prestasi ini menempatkan Indonesia di posisi unggul dibandingkan negara-negara maju lainnya.
“Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih (orang) atau 98,82 persen UHC (Universal Health Coverage),” kata Ghufron.
Dalam perbandingan global, Ghufron menyebut bahwa pencapaian Indonesia ini terbilang cepat.
“Jerman memerlukan waktu 127 tahun. Di Brussel, ibu kota Uni Eropa, 100-an tahun lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun,” ungkapnya.
“Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir, itu sudah 98,82 persen, artinya tinggal 1,18 persen,” tambah Ghufron.
Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan seperti peserta tidak aktif akibat kesulitan ekonomi, meskipun angka pastinya belum dirinci.
Program JKN, yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, mencakup berbagai layanan kesehatan komprehensif mulai dari promosi, pencegahan, kuratif, hingga rehabilitasi.
Fasilitas yang tersedia meliputi laboratorium, apotek, serta unit transfusi darah, memastikan akses yang merata bagi seluruh peserta, termasuk WNA di Bali.
Namun, tidak semua layanan kesehatan tercakup sepenuhnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis layanan yang dikecualikan, seperti perawatan estetika, pengobatan infertilitas, dan layanan kesehatan di luar negeri.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sambil memprioritaskan kebutuhan dasar.
Partisipasi WNA dalam JKN di Bali tidak hanya memperkuat inklusivitas, tetapi juga berpotensi mendorong pariwisata dan investasi asing dengan jaminan kesehatan yang andal.
Dengan UHC hampir mencapai 100 persen, BPJS Kesehatan terus berupaya mengatasi sisa 1,18 persen untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pendatangnya.