JAKARTA – Nama terpanjang di Indonesia menjadi topik yang selalu menarik perhatian publik. Beberapa nama bahkan sangat panjang hingga tidak dapat dimuat dalam dokumen kependudukan resmi.
Baru-baru ini, nama anak pertama Rizky Febian dan Mahalini Raharja, yaitu Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian, yang baru saja lahir pada Sabtu, 15 Februari 2025 sedang menarik perhatian publik karena dianggap sangat panjang dan sulit dilafalkan.
Fenomena nama panjang seperti ini ternyata bukan hanya milik anak selebriti. Di Indonesia, ada beberapa nama lainnya yang memiliki panjang luar biasa, hingga hampir tidak mungkin tercatat di dokumen kependudukan.
Nama-nama tersebut bisa jadi mengundang rasa penasaran dan sekaligus menimbulkan perdebatan tentang kebijakan pencatatan nama di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah mengatur batasan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam Pasal 5 Ayat (3), terdapat sejumlah ketentuan, seperti larangan penggunaan angka, tanda baca, singkatan, serta gelar pendidikan atau keagamaan dalam akta pencatatan sipil.
Namun, meskipun ada peraturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap bahwa masih ada beberapa nama terpanjang di Indonesia yang resmi tercatat dalam sistem kependudukan.
Daftar Nama Terpanjang di Indonesia
Berikut adalah tiga nama terpanjang di Indonesia yang diungkap oleh Dirjen Dukcapil:
- Venushyntha Phauna Pharamytha Tribuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri
Nama ini memiliki sekitar 70 karakter, termasuk huruf dan spasi, menjadikannya salah satu nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat Dukcapil. - RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo
Dengan 64 karakter, nama ini juga tergolong salah satu nama terpanjang di Indonesia dan menjadi perhatian dalam sistem pencatatan kependudukan. - Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung
Nama ini terdiri dari 63 karakter, sehingga masuk juga ke dalam daftar nama terpanjang di Indonesia dan harus menghadapi tantangan dalam pencatatan dokumen resmi.
Fenomena nama terpanjang di Indonesia terus menjadi perbincangan menarik, terutama terkait bagaimana sistem administrasi negara menangani pencatatan nama yang sangat panjang ini.
Menurut Zundan, orang dengan nama-nama terpanjang itu bahkan harus menyingkat nama mereka dalam berbagai dokumen-dokumen penting karena rata-rata kolom untuk nama pada dokumen di Indonesia hanya tersedia untuk maksimal 60 karakter sesuai peraturan perundang-undangan.