JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus berlangsung terkait oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Awalnya, kasus ini mengungkapkan bahwa 18 anggota Korps Bhayangkara diduga terlibat dalam tindak pemerasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan proses sidang etik, jumlah tersebut terus bertambah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan bahwa hingga kini, total 32 anggota Polri telah menjalani sidang etik. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemecatan hingga demosi.
“Setiap pelanggar sudah kami klasifikasikan sesuai dengan peran masing-masing, dan tentunya pasal yang diterapkan juga disesuaikan dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Erdi kepada wartawan pada Kamis (23/1/2025).
Daftar anggota Polri yang telah disidang etik beserta sanksinya:
- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya: Dipecat tidak hormat karena membiarkan bawahannya memeras penonton DWP.
- AKBP Malvino Edward Yusticia, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Dipecat, terbukti terlibat dalam pemerasan.
- AKP Yudhy Triananta Syaeful, Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Dipecat karena terlibat dalam pemerasan.
- Kompol Dzul Fadlan, Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena ikut memeras korban.
- Iptu Syaharuddin, Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena turut memeras korban.
- Iptu Sehatma Manik, Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena ikut serta dalam pemerasan.
- Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 5 tahun karena terlibat pemerasan.
- Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 5 tahun karena terbukti memeras korban.
- Bripka Wahyu Tri Haryanto, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 5 tahun karena terbukti memeras.
- Brigadir Dwi Wicaksono, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 5 tahun karena memeras.
- Bripka Ready Pratama, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 5 tahun karena memeras.
- Briptu Dodi, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 5 tahun karena memeras.
- Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat: Demosi 5 tahun.
- AKP Fauzan, Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran: Demosi 8 tahun.
- Ipda Win Stone, Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran: Demosi 8 tahun.
- AKP Rio Hangwidya Kartika, Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus: Demosi 8 tahun.
- Bripka Ricky Sihite, Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran: Demosi 5 tahun.
- Iptu Agung Setiawan, Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus: Demosi 6 tahun.
- Brigadir Hendy Kurniawan, Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus: Demosi 8 tahun.
- Iptu Jemi Ardianto, Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus: Demosi 8 tahun.
- Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus: Demosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
- Aipda Lutfi Hidayat, Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus: Demosi 5 tahun.
- Kompol Rio Mikael L Tobing, Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena memeras 6 WNI.
- Brigadir Andri Halim Nugroho, Eks Bintara Polsek Kemayoran: Demosi 5 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.
- Briptu Muhamad Padli, Eks Bintara Polsek Kemayoran: Demosi 8 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.
- AKP Abad Jaya Harefa, Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 1 tahun karena memeras WNA dan WNI.
- AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
- AKP Derry Mulyadi, Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
- Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
- Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
- Kompol Dimas Aditya, Eks Kapolsek Tanjung Priok: Demosi 8 tahun karena memeras 4 WNI.
- Kompol Palti Raja Sinaga, Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Demosi 4 tahun karena memeras 16 WNI.
Kasus ini menjadi sorotan besar, menegaskan pentingnya penegakan kode etik bagi anggota Polri, agar institusi ini tetap dihormati oleh masyarakat.