JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus menduga ada pihak internal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terlibat dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang.
“Yang terlibat jelas orang-orang di dalam ATR/BPN, karena surat-surat itu dikeluarkan oleh mereka,” ujar Deddy saat diwawancarai pada Kamis (23/1/2025).
Deddy menilai bahwa pemerintah seharusnya dapat dengan mudah melacak siapa saja yang terlibat dalam penerbitan HGB tersebut. Ia pun berharap penyelidikan dapat segera diselesaikan dan hasilnya diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Seharusnya ini segera diumumkan. Proses penyelidikan itu tidak akan lama, kita berharap bisa diketahui siapa saja oknum di ATR/BPN yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini,” tambahnya.
Meski hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut telah dicabut, Deddy berpendapat bahwa para oknum yang terlibat dalam penerbitannya harus tetap diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan mereka.
“Ini adalah kesempatan bagi Menteri ATR/BPN untuk membersihkan jajaran mereka dari oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Banten dan Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia, bahkan ada sekitar 17 tempat yang teridentifikasi,” ujar Deddy.
Dengan demikian, ia berharap kasus pagar laut ini dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. “Kami berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, dan pihak yang bertanggung jawab harus siap menghadapi proses hukum,” tutupnya.