Sebanyak 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten, kini resmi berbadan hukum. Penyerahan akta badan hukum dilakukan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada Rabu, 2 Juli. Acara ini digelar di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Gubernur Banten, serta Bupati Serang.
Penyerahan akta dilakukan secara simbolis kepada perwakilan desa sebagai bentuk pengesahan legalitas koperasi desa. Dengan status hukum yang telah sah, koperasi desa (Kopdes) tersebut kini dapat mulai menjalankan aktivitas usaha dan mengakses pendanaan dari bank-bank anggota Himbara, dengan plafon pinjaman bunga rendah hingga Rp3 miliar per koperasi.
Menteri Desa berharap kehadiran Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai unit usaha yang dikelola secara mandiri dan profesional.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!


