MINA, ARAB SAUDI – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited memberikan kompensasi kepada 42 ribu lebih jamaah haji Indonesia akibat kekurangan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), sebagai bentuk tanggung jawab atas layanan yang terdampak.
Hingga 16 Juni 2025, total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862 ribu riyal Saudi atau sekitar 3,7 miliar rupiah. Kompensasi disalurkan langsung kepada jamaah yang tidak menerima konsumsi sebagaimana mestinya saat puncak ibadah di Mina.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen lembaga dalam menjaga integritas pelayanan haji.
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dipegang BPKH Limited. Evaluasi menyeluruh juga telah dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
BPKH Limited berharap langkah ini menjadi contoh bagi penyedia layanan haji lainnya, termasuk syarikah, agar turut bertanggung jawab jika terjadi kekurangan pelayanan. Kompensasi yang cepat dan tepat dinilai sebagai wujud kepekaan terhadap kenyamanan ibadah jamaah.
Pada musim haji 1446 H, BPKH Limited mendapat mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan, mulai dari penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, hingga area komersial. Perusahaan juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang bagi jamaah.



