JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, baru-baru ini dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Ahok dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ia menjabat Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024.
Berikut adalah fakta-fakta penting mengenai pemanggilan tersebut:
1. Kehadiran Ahok sebagai Saksi
Pada Kamis, 13 Maret 2025, Ahok hadir di Kejagung sekitar 1,5 jam lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
2. Durasi dan Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 hingga 9 jam.
Setelah pemeriksaan, Ahok menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan keterangan jika diperlukan oleh penyidik.
3. Keterlibatan Ahok dalam Kasus
Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok dimintai keterangan mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejagung menyebut bahwa Ahok memiliki informasi terkait ekspor-impor dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
4. Permintaan Pemeriksaan Mantan Pejabat Lain
Ahok menyarankan agar mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga diperiksa oleh Kejagung.
Menurutnya, Alfian yang menjabat sebelum Riva Siahaan seharusnya memberikan keterangan terkait kasus ini.
5. Sikap Kooperatif Ahok
Usai pemeriksaan, Ahok menegaskan bahwa dirinya siap dipanggil kembali jika diperlukan oleh Kejagung.
Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejagung, dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi dan bukti yang ada.***