JAKARTA – Demi meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan ibadah haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengesahkan pedoman teknis pengelolaan Dam dan Hadyu yang lebih tertib dan akuntabel.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan sistemik dalam pengelolaan Dam—ibadah penyembelihan hewan sebagai konsekuensi manasik tamattu’, yang menjadi pilihan mayoritas jemaah haji asal Indonesia.
Penetapan pedoman ini menjadi langkah strategis untuk menjamin pelaksanaan Dam sesuai tuntunan syariat, terkelola secara transparan, serta memberi dampak sosial yang luas.
Melansir dari Laman Kemenag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menjelaskan dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15 bahwa regulasi ini menjadi fondasi penting bagi profesionalisme tata kelola ibadah.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin, Kamis (15/5/2025).
Aspek Teknis dalam Pedoman Dam/Hadyu 2025
Pedoman yang dimaksud mengatur secara komprehensif hal-hal berikut:
- Jenis dan Kriteria Hewan Dam: Hanya hewan ternak yang memenuhi syarat syariat Islam yang dapat digunakan untuk Dam/Hadyu, seperti kambing, sapi, atau unta dengan kondisi fisik sehat, cukup umur, dan bebas cacat.
- Standar Harga Hewan Dam: Pemerintah menetapkan batas harga wajar agar tidak memberatkan jemaah. Hal ini untuk mencegah praktik komersialisasi liar dalam penyediaan hewan.
- Lokasi dan Proses Penyembelihan: Penyembelihan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikasi halal yang memenuhi persyaratan teknis dan kebersihan, serta diawasi otoritas resmi.
- Distribusi dan Pemanfaatan Daging Dam: Daging hasil Dam akan didistribusikan kepada masyarakat membutuhkan, baik di Makkah maupun Tanah Air, sehingga ibadah tersebut tidak hanya sah secara agama, tetapi juga berdampak sosial.
- Sistem Pengawasan dan Pelaporan: Setiap proses Dam/Hadyu diawasi ketat dan dilaporkan melalui sistem terintegrasi, untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana umat.
Mekanisme Pembayaran Baru
Sebagai bagian dari tata kelola yang lebih sistematis, Kemenag juga menetapkan mekanisme baru pembayaran Dam khusus bagi para petugas haji.
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pembayaran tidak resmi dan memastikan alur dana terkontrol. Prosedurnya meliputi:
- Transfer dana ke rekening BAZNAS
- Pengiriman bukti pembayaran
- Verifikasi dan rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu
- Proses penyembelihan, pengolahan, dan distribusi daging oleh BAZNAS
Nilai Dam tahun ini telah ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000 per orang.
Petugas Wajib, Jemaah Tetap Fleksibel
Kemenag memberikan ketegasan bahwa skema pembayaran melalui BAZNAS hanya berlaku bagi petugas haji tahun ini.
Sementara itu, jemaah tetap diberikan fleksibilitas memilih cara pembayaran Dam sesuai preferensi masing-masing, termasuk melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan peran peserta dalam ibadah haji. Namun, semua diarahkan untuk tetap mengikuti prinsip syariah, keterbukaan, dan manfaat sosial.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji.”
“Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkas Fauzin.
Ajak Kolaborasi Demi Ibadah yang Paripurna
Kementerian Agama mengajak seluruh pihak—termasuk otoritas haji, lembaga zakat, dan masyarakat luas—untuk mendukung implementasi pedoman ini.
Harapannya, ibadah para tamu Allah dapat berjalan lebih lancar, syar’i, serta mencerminkan akuntabilitas pelayanan negara.
Dengan pedoman baru ini, Indonesia menegaskan komitmennya menjadi salah satu negara dengan tata kelola haji paling tertib di dunia Islam.***