JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengkaji permohonan status *Justice Collaborator* (JC) yang diajukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Namun, lembaga penegak hukum itu menegaskan status tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak yang terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang diselidiki.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyusul munculnya permohonan JC dari Sony melalui kuasa hukumnya. Kejagung menilai penetapan seseorang sebagai JC harus melalui kajian mendalam, terutama terkait peran yang bersangkutan dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Menurut Anang, status JC pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan, aktor lain, atau fakta yang lebih besar di balik suatu kasus. Karena itu, penyidik harus memastikan terlebih dahulu posisi dan kontribusi calon JC dalam perkara yang sedang berjalan.
“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” kata Anang, Sabtu (13/6/2026).
Peran Sony Jadi Faktor Penentu
Pernyataan Kejagung tersebut mengindikasikan bahwa status Sony Sonjaya dalam perkara yang sedang disidik akan menjadi faktor utama dalam penilaian permohonan JC. Dalam praktik penegakan hukum, seorang JC umumnya bukan pelaku utama dan memiliki informasi signifikan yang dapat membantu penyidik mengungkap keterlibatan pihak lain.
Karena itu, Kejagung belum mengambil keputusan terkait permohonan yang diajukan Sony. Penyidik masih membutuhkan keterangan langsung dari yang bersangkutan sebelum menentukan apakah syarat untuk memperoleh status tersebut terpenuhi.
Anang menjelaskan, hingga saat ini Sony belum menjalani pemeriksaan terkait permohonan JC yang disampaikan melalui penasihat hukumnya. Oleh sebab itu, penyidik akan lebih dulu meminta klarifikasi dan keterangan secara langsung.
“SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu,” ujar Anang.
Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai posisi Sony dalam perkara yang sedang ditangani sekaligus menilai relevansi permohonan JC yang diajukannya.
Meski demikian, Korps Adhyaksa belum mengumumkan jadwal rinci pemeriksaan tersebut. Penyidik masih melakukan penyesuaian agenda sebelum pemanggilan resmi dilakukan.
“Yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya,” kata Anang.
Justice Collaborator Jadi Instrumen Pengungkapan Kasus
Dalam berbagai perkara pidana, status *Justice Collaborator* kerap menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang melibatkan banyak pihak atau memiliki struktur kejahatan yang kompleks. Namun, pemberian status tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Penegak hukum biasanya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tingkat keterlibatan pemohon, nilai informasi yang diberikan, hingga kontribusinya dalam membantu penyidikan dan pembuktian perkara.
Karena itu, permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya masih berada pada tahap awal penilaian. Kejagung menegaskan keputusan akhir baru akan diambil setelah penyidik memperoleh keterangan langsung serta melakukan pendalaman terhadap peran yang bersangkutan dalam perkara yang tengah diusut.
Fokus Penyidik: Mengungkap Fakta dan Aktor Lain
Pernyataan Kejagung menunjukkan bahwa orientasi utama pemberian status JC bukan semata-mata memberikan perlindungan atau keringanan kepada pemohon, melainkan memastikan adanya kontribusi nyata dalam mengungkap fakta hukum yang lebih luas.
Jika nantinya Sony mampu memberikan informasi penting yang mengarah pada pengungkapan pihak lain atau memperjelas konstruksi perkara, penyidik akan mempertimbangkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia merupakan pelaku utama, peluang memperoleh status JC akan tertutup.
Untuk saat ini, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan menjadi titik awal bagi Kejagung untuk menentukan sikap atas permohonan *Justice Collaborator* yang diajukan Wakil Kepala BGN itu.