JAKARTA – Sebanyak 75 persen narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat kasus kekerasan seksual. Fakta mencengangkan ini diungkap Forum Perempuan Diaspora NTT dalam audiensi di DPR, Senin (tanggal belum disebut).
Data disampaikan oleh Ketua PKK sekaligus Pembina Posyandu se-NTT, Asti Laka Lena, yang menyoroti darurat kekerasan seksual di wilayah tersebut.
Menurut Asti, tren kasus kekerasan seksual di NTT terus meningkat dari tahun ke tahun. “Kemarin ada salah satu literasi yang menunjukkan bahwa 75 persen narapidana di NTT itu adalah karena kasus kekerasan seksual,” ungkap Asti, menegaskan urgensi penanganan isu ini.
Pernyataan Asti sejalan dengan peringatan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang menyebut Indonesia tengah menghadapi krisis kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kita menyatakan darurat kekerasan seksual untuk perempuan dan anak,” tegas Arifah, menyerukan langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
Kolaborasi untuk Lawan Kekerasan Seksual
Forum Perempuan Diaspora NTT tidak hanya membeberkan data, tetapi juga mendorong kerja sama lintas sektor. Asti menekankan pentingnya kolaborasi antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan berbagai pihak untuk mencegah meluasnya kasus kekerasan seksual.
Langkah ini dianggap krusial untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di NTT.
Komnas Perempuan sendiri telah mencatat kenaikan signifikan kasus kekerasan seksual secara nasional. Pada 2024, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan melonjak hampir 10 persen, dengan kekerasan seksual meningkat lebih dari 50 persen menjadi 3.166 kasus.
“Penting juga mencatatkan bahwa kenaikan kasus kekerasan seksual meningkat lebih 50 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Tantangan dan Solusi
Tingginya angka kekerasan seksual di NTT menunjukkan adanya tantangan serius, mulai dari rendahnya kesadaran hukum hingga minimnya akses pelaporan bagi korban. Forum Perempuan mendesak pemerintah dan DPR untuk memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi masyarakat, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Selain itu, pendekatan preventif juga ditekankan. Edukasi tentang kesetaraan gender, pelatihan bagi penegak hukum, dan pembentukan satuan tugas khusus di daerah rawan menjadi langkah yang diusulkan untuk menekan angka kekerasan seksual. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil juga diyakini dapat mempercepat penanganan kasus.
Panggilan untuk Aksi Nyata
Laporan Forum Perempuan ini menjadi alarm bagi semua pihak. Dengan 75 persen narapidana di NTT tersangkut kasus kekerasan seksual, urgensi untuk bertindak tidak bisa ditunda lagi. DPR diminta tidak hanya mendengar, tetapi juga mengambil langkah legislatif dan pengawasan yang konkret untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cerminan krisis moral dan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Masyarakat diajak untuk mendukung korban, melaporkan kasus, dan mendorong perubahan budaya yang lebih menghormati hak asasi perempuan dan anak.