JAKARTA – Kapal induk bertenaga nuklir milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), dikonfirmasi telah melintasi Selat Malaka setelah melakukan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, dan kini mengarah ke kawasan Samudera Hindia.
Pergerakan kapal tersebut memanfaatkan Hak Lintas Transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, pada Selasa, 24 Juni 2025, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap memberikan informasi atas keberadaan kapal perang asing tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
TNI memastikan pelayaran USS Nimitz dan kapal pengawalnya tidak melanggar hukum.
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa kapal tersebut melintasi Selat Malaka menggunakan hak lintas transit secara sah.
“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. ”
“Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi resmi, pelayaran USS Nimitz dikawal oleh tiga kapal perusak kelas Arleigh Burke, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123).
Ketiganya terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia sejak 17 Juni 2025 dan pada pemantauan terakhir 23 Juni, gugus tempur itu telah melaju mendekati kawasan Timur Tengah, tepatnya sekitar 100 nautical miles dari Selat Hormuz.
Hak Lintas dalam Hukum Laut Internasional
UNCLOS 1982 mengatur tiga jenis hak lintas laut, yakni:
- Hak Lintas Damai, yang berlaku di laut teritorial dan memungkinkan semua kapal asing melintas asalkan tidak mengganggu keamanan negara pantai.
- Hak Lintas Transit, khusus untuk selat internasional seperti Selat Malaka, yang memungkinkan pelayaran berkesinambungan antara dua perairan bebas.
- Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, yang berlaku ketika kapal melintasi wilayah negara kepulauan dari satu laut bebas ke laut bebas lainnya.
Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis internasional yang menjadi jalur utama perdagangan global dan termasuk dalam kategori lintas transit.
TNI Perketat Pengawasan Jalur Strategis
TNI tetap melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas kapal asing yang melintas di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan nasional, menjamin stabilitas kawasan, dan memastikan keamanan jalur logistik internasional.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas maritim asing turut memperkuat sistem pertahanan semesta Indonesia yang berbasis pada sinergi antara militer dan sipil.***