JAKARTA – Drama dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunda gelar perkara khusus terkait kasus ini hingga Rabu, 9 Juli 2025. Penundaan ini menambah ketegangan dalam polemik yang terus menjadi sorotan publik.
Penundaan Gelar Perkara: Ada Apa di Baliknya?
Awalnya, Roy Suryo menyebut gelar perkara khusus akan digelar pada Kamis, 3 Juli 2025. Namun, informasi terbaru yang diterimanya dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengindikasikan adanya perubahan jadwal.
“Info terbaru yang diterima dari TPUA gelar ditunda sampai besok Rabu, 9 Juli 2025 minggu depan,” ujar Roy saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Penundaan ini memicu spekulasi di kalangan publik. Apakah ada kendala teknis, atau justru ada strategi tertentu di balik keputusan ini? Roy Suryo, yang dikenal vokal dalam isu ini, menegaskan bahwa pihaknya tetap siap mengikuti proses hukum untuk mengungkap kebenaran.
Kontroversi Ijazah Jokowi: Sorotan Publik yang Tak Kunjung Reda
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menjadi topik panas dalam beberapa pekan terakhir. Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis dan akademisi, mendesak transparansi dalam penyelidikan dokumen pendidikan mantan presiden tersebut. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari font, tanda tangan pembimbing, hingga format dokumen yang dianggap tidak sesuai standar.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang mewakili Roy Suryo, bahkan meminta agar Roy dan Dr. Rismon Sianipar dilibatkan sebagai ahli dalam gelar perkara.
“Gelar perkara khusus akan menjadi formalitas belaka jika tidak melibatkan para ahli yang sejak awal menjadi sumber utama data dan analisis,” demikian pernyataan TPUA dalam surat resmi kepada Karo Wassidik Mabes Polri pada 2 Juli 2025.
Langkah Roy Suryo: Siap Hadapi Proses Hukum
Meski sempat mangkir dari panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada 2 Juli 2025, Roy Suryo menegaskan bahwa keputusannya bukan untuk menghindar. Ia menyebut, absennya dari pemeriksaan didasarkan pada saran tim hukumnya karena pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas.
“Kami siap 11.000 triliun persen untuk hadir sebenarnya,” tegas Roy, seraya menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi ahli dalam gelar perkara Bareskrim jika diundang secara resmi.
Roy juga menyinggung adanya dugaan upaya pembungkaman melalui laporan-laporan yang tidak relevan. Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut undangan klarifikasi Polda Metro Jaya mencantumkan pasal-pasal berat seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP) dan penyebaran berita bohong (Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946), yang dinilai tidak sesuai dengan konteks kasus.
Polemik yang Mengguncang: Antara Kebenaran dan Kriminalisasi
Isu ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah pihak, termasuk Pitra Romadoni dari Petisi Ahli, menuding Roy Suryo dan rekan-rekannya melakukan kriminalisasi terhadap Jokowi. Di sisi lain, kubu Roy menegaskan bahwa mereka hanya berupaya mencari kebenaran melalui analisis saintifik.
Sementara itu, tim hukum Jokowi, yang diwakili Yakup Hasibuan, bersikukuh bahwa ijazah kliennya telah terbukti asli berdasarkan penyelidikan Bareskrim sebelumnya. Namun, kubu Roy Suryo menolak klaim ini, menyebut kasus belum tuntas dan memerlukan gelar perkara khusus untuk mengklarifikasi fakta.
Dengan ditundanya gelar perkara hingga pekan depan, publik kini menanti langkah lanjutan Bareskrim Polri. Akankah proses ini membawa kejelasan, atau justru memperpanjang drama hukum yang telah berlarut-larut? Yang pasti, kasus ini terus menjadi sorotan, dengan Roy Suryo dan timnya bertekad mengungkap kebenaran di balik dugaan ijazah palsu Jokowi.