JAKARTA – Klaster Nahkoda Residence di Condet, Jakarta Timur, berubah menjadi zona terlarang bagi awak media pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pasca-penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keamanan diperketat, dan wartawan dilarang masuk untuk meliput suasana di kediaman tokoh tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan gerbang utama klaster perumahan tempat tinggal Gus Yaqut ditutup rapat. Dua petugas keamanan berjaga ketat, mewajibkan setiap tamu melapor sebelum memasuki area tersebut.
Upaya tim iNews Media Group untuk mengambil gambar atau informasi lebih lanjut di kediaman Gus Yaqut dimentahkan oleh penuturan petugas keamanan.
“Kami belum mendapatkan arahan memperbolehkan (awak media meliput masuk). Paling dari luar,” ujar salah satu petugas keamanan, sebagaimana dilansir dari laporan awal.
Penggeledahan Singkat, KPK Sita Barang Bukti Elektronik
Menurut informasi dari petugas keamanan, penggeledahan oleh penyidik KPK berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pagi hari. Proses tersebut berjalan cepat, hanya memakan waktu sekitar tiga jam.
“Sekitar pagi hari (penggeledahan), cuma sebentar, paling tiga jam. Wartawan baru datang sore harinya,” tutur petugas tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa empat mobil KPK tiba di lokasi untuk melaksanakan penggeledahan.
Meski demikian, petugas keamanan mengaku tidak mengetahui secara rinci barang apa saja yang disita oleh KPK. Mereka hanya bertugas menjaga gerbang dan tidak mendampingi proses penggeledahan. Berdasarkan laporan terkait, KPK diketahui menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Gus Yaqut, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Dilarang ke Luar Negeri
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan Gus Yaqut telah memasuki babak baru. KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri Agama tersebut dan kini tengah mempercepat proses penyidikan. Selain penggeledahan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Gus Yaqut untuk memastikan kelancaran penyelidikan.
Suasana di Klaster Nahkoda Residence pasca-penggeledahan mencerminkan sensitivitas kasus ini. Penjagaan ketat dan larangan bagi wartawan untuk masuk menunjukkan upaya menjaga privasi dan keamanan di tengah sorotan publik. Kasus ini terus menjadi perhatian, mengingat nama besar Gus Yaqut sebagai tokoh publik dan mantan pejabat tinggi negara.
KPK belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait temuan penggeledahan ini. Namun, publik terus menanti perkembangan kasus yang berpotensi mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pantau terus informasi terbaru seputar kasus ini untuk mengetahui langkah lanjutan KPK dan implikasinya bagi dunia politik nasional.