JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan inisiatif inovatif untuk mengoptimalkan ruang demonstrasi di kawasan lembaga negara. Usulan ini bertujuan mencegah aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga di jalan raya.
Dalam upaya melindungi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyuarakan aspirasi, Pigai menyoroti pentingnya fasilitas khusus di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengusulkan pembangunan area demonstrasi yang mampu menampung hingga 1.000-2.000 orang, yang disebut sebagai “pusat demokrasi”.
Konsep ini tidak hanya terbatas pada tingkat nasional, tetapi juga direkomendasikan untuk pemerintah daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki lahan luas.
Pigai menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan semangat demokrasi Indonesia, di mana lembaga pemerintahan diharapkan lebih proaktif dalam menerima masukan masyarakat.
“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” ujar Pigai
Lebih lanjut, Menteri HAM ini berharap pimpinan lembaga negara turun langsung untuk mendengarkan keluhan demonstran, sehingga proses penyampaian aspirasi berjalan tertib.
Jika usulan ini mendapat persetujuan, Pigai siap menyusun regulasi pendukung. “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” tambahnya.
Alasan utama di balik usulan pembuatan tempat demo di halaman gedung DPR adalah untuk menyeimbangkan hak berpendapat dengan kepentingan umum.
Demonstrasi di badan jalan sering kali menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, sementara hak warga untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan harus tetap dijamin tanpa membatasi kebebasan orang lain.
Namun, Pigai tegas menyatakan bahwa aksi yang melibatkan kerusuhan atau perusakan fasilitas umum harus ditindak tegas secara hukum.
Untuk daerah dengan keterbatasan lahan, Pigai menyarankan agar tidak memaksakan konsep ini. “Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” jelasnya.
Usulan ini muncul di tengah maraknya aksi demonstrasi di Indonesia pasca-reformasi, di mana kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari DPR terkait inisiatif Menteri HAM ini, meski konsep “pusat demokrasi” diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga harmoni sosial.