Komisi XI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Rapat ini dipimpin oleh Muhammad Haikal dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, serta sejumlah pemangku kepentingan. Beberapa mitra kerja yang hadir antara lain Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Jasa Raharja hadir lengkap bersama jajaran direksinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial. Dalam rapat tersebut, Komisi XI mendengarkan penjelasan dan aspirasi dari seluruh mitra kerja terkait substansi perubahan UU P2SK. Revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengoreksi pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Caption | Admin: Farraa