JAKARTA – Kehilangan orang tercinta adalah momen berat, apalagi ketika keluarga masih harus memikirkan biaya pemakaman yang tidak sedikit.
Namun kini warga Jakarta bisa lebih lega karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggratiskan seluruh layanan pemakaman.
Kebijakan ini memastikan bahwa izin penggunaan tanah makam, fasilitas peralatan, hingga mobil jenazah dapat diakses warga tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.
Pemprov DKI menegaskan, layanan gratis ini mencakup pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, hingga pengajuan pemakaman tumpang, yang selama ini sering membebani keluarga almarhum.
Syarat Dokumen Pemakaman Gratis
Untuk mengurus IPTM baru, ahli waris atau penanggung jawab jenazah wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KK almarhum atau almarhumah.
- Surat keterangan medis penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas.
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah.
- Akta atau surat keterangan kematian dari kelurahan.
Bagi warga yang ingin mengajukan IPTM tumpang, dokumen tambahan berupa IPTM asli yang akan ditumpang wajib dilampirkan, sedangkan untuk perpanjangan izin makam, diperlukan IPTM asli, fotokopi KTP ahli waris, serta surat pengantar dari TPU setempat.
“Bisa mengajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara online melalui: jakevo.jakarta.go.id,” demikian unggahan Pemprov DKI di akun Instagram, Jumat (3/10/2025)
Fasilitas Lengkap Tanpa Biaya
Selain layanan administrasi, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas pendukung pemakaman, seperti kursi, tenda ukuran 3×3 meter, pengeras suara, peralatan memandikan jenazah, hingga mobil jenazah lengkap dengan kelengkapannya.
Semua layanan ini dipastikan gratis, sehingga keluarga tidak perlu khawatir soal biaya tambahan ketika mengurus prosesi pemakaman.
Layanan Pengaduan Pungli
Untuk kebutuhan mobil jenazah, warga bisa langsung menghubungi nomor resmi 021-548 4544 atau 021-548 0137 yang tersedia selama 24 jam.
Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan aduan di nomor 0858-9000-9132 agar tindakan bisa diambil dengan cepat.
Kebijakan pemakaman gratis ini diharapkan memberi rasa tenang bagi warga Ibu Kota, karena saat berduka mereka dapat fokus pada prosesi perpisahan tanpa terbebani masalah biaya.
Dengan dukungan fasilitas lengkap dan jalur pengaduan resmi, Pemprov DKI ingin memastikan pelayanan pemakaman berjalan transparan, tertib, dan benar-benar membantu masyarakat.***
