JAKARTA – Polri memastikan etomidate dalam vape bukan narkoba, namun menegaskan peredaran tanpa izin BPOM tetap melanggar hukum. Zat anestesi yang tergolong obat keras ini kini menjadi sorotan di tengah maraknya kasus vape ilegal di Indonesia.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Kamis (23/10/2025). Menurutnya, etomidate termasuk dalam kategori obat keras sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Zat anestesi ini biasanya digunakan dalam prosedur medis untuk induksi anestesi, tetapi keberadaannya di produk vape menimbulkan kekhawatiran baru terkait kesehatan masyarakat.
“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” ujar Eko saat dihubungi tim redaksi.
Fakta ini menjadi penting di tengah maraknya kasus vape ilegal yang mengandung zat berbahaya. Etomidate, yang dikenal memiliki efek sedatif kuat, berpotensi menimbulkan risiko overdosis atau gangguan pernapasan jika disalahgunakan melalui inhalasi. Meskipun belum masuk daftar narkotika, regulasi ketat tetap berlaku untuk mencegah penyebaran yang tidak terkendali.
Brigjen Eko menambahkan bahwa Polri tidak akan tinggal diam terhadap peredaran zat ini. Segala bentuk distribusi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan diproses secara hukum. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman produk tembakau elektrik yang dimodifikasi.
“Peredarannya tetap kita lakukan penindakan karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” kata Eko.
Temuan etomidate ini bukan yang pertama kali mengguncang industri vape di Indonesia. Sebelumnya, zat-zat seperti THC dan obat bius lainnya sering ditemukan dalam produk ilegal, memicu razia besar-besaran oleh kepolisian. Data dari BPOM menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap impor dan produksi vape sejak 2023, dengan fokus pada kandungan kimia berbahaya.
Para ahli kesehatan memperingatkan bahwa penggunaan etomidate melalui vape bisa memperburuk masalah kesehatan pernapasan, terutama di kalangan remaja yang menjadi target utama pemasaran produk ini. Oleh karena itu, Polri berkolaborasi dengan BPOM untuk mempercepat proses verifikasi dan penarikan produk mencurigakan dari pasaran.
Klarifikasi Polri ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap bahaya vape ilegal.