Sebuah kafe dan rumah makan di jalan bengawan Kota Bandung disegel petugas gabungan satuan polisi Pamong raja dan badan keuangan aset daerah Kota Bandung, pada Kamis 9 Juni kemarin. Penyegelan dilakukan karena pengelola kafe dan rumah makan tersebut tidak membayar uang sewa selama 18 tahun kepada pemkot bandung selaku pemilik aset.