Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, mengalami musibah kebakaran yang menghanguskan rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan, pada Selasa (4/11) siang. Kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong, sekitar 20 menit setelah istrinya meninggalkan rumah.
“Yang terbakar itu kamar tidur utama. Semua habis, bahkan pakaian kantor saya sudah tidak ada lagi. Sorenya saya terpaksa beli baju baru untuk dipakai hari ini, istri juga begitu,” kata Khamozaro kepada wartawan, Rabu (5/11).
Khamozaro mengetahui kabar tersebut ketika sedang memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan beberapa pejabat dan pengusaha.
“Waktu itu saya lagi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Tetangga menelepon saya, tapi karena masih sidang jadi tidak saya angkat. Saya balas lewat WhatsApp, bilang sedang sidang. Lalu dibalas, katanya ‘rumah bapak terbakar’,” ujarnya.
Ia segera meninggalkan ruang sidang dan pulang ke rumah yang sudah dipenuhi warga dan petugas pemadam.
“Saya langsung syok. Saya langsung izin sama sekuriti, dari kantor saya naik sepeda motor. Begitu sampai, orang sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api,” ujarnya.
Meski kehilangan banyak barang berharga, ia tetap melanjutkan tugasnya sebagai hakim dalam perkara besar tersebut dan telah melapor ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
“Ini lah kenyataannya, rumah yang kami cicil sejak 2019 terbakar. Dokumen saya dan anak-anak serta baju dinas dan perhiasan istri habis terbakar. Saya tidak mau menduga-duga dan telah melaporkan ke polisi.” ujar Khamozaro.
Soroti Peran Gubernur Sumut
Dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara terkait pergeseran anggaran yang diduga menjadi awal terjadinya tindak korupsi. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar, yang ternyata tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.
Khamozaro menyatakan majelis hakim tengah mendalami mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran tersebut, yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, serta dua terdakwa utama, Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT Rona Namora).
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga meminta saksi Andi Lubis, petugas keamanan Dinas PUPR Sumut, untuk jujur terkait kehadiran rombongan Gubernur Bobby Nasution dalam survei proyek jalan di Sipiongot.