JAKARTA – Petugas Imigrasi Tangerang berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal tanpa izin resmi di Indonesia selama hampir satu dekade.
Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (13/11/2025).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sangky Ratna, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Tangerang bergerak sesuai wilayah kerja,” ujar Sangky dikutip dari RRI.
Kelima WNA berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI itu kini berstatus tersangka atas pelanggaran Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terbukti menyalahi izin tinggal dan telah berada di Indonesia sejak 2016 hingga 2019.
“Selain overstay, mereka juga menyalahi izin tinggal. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 2016 dan 2019,” ungkap Sangky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjalankan usaha dagang pakaian selama tinggal di Indonesia.
“Mereka membeli pakaian di Tanah Abang kemudian menjualnya kembali ke negara asalnya,” kata Sangky menambahkan.
Meski begitu, pihak imigrasi tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas ilegal lain di balik keberadaan mereka.
“Karena sudah bertahun-tahun tinggal di Indonesia, tentu ini perlu diwaspadai,” tegasnya.
Sangky menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya di seluruh wilayah Banten.
“Tidak hanya di Tangerang, tapi juga di seluruh wilayah kerja kantor wilayah imigrasi Banten,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan narkotika, pihak imigrasi telah melakukan tes urine terhadap para tersangka.
“Dari hasil tes urine, kelimanya negatif narkoba,” kata Sangky.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah titik berbeda, mulai dari kafe hingga kawasan perumahan elit Suvarna Sutera.
“Ada yang diamankan dari kafe dan ada dari perumahan di kawasan Suvarna Sutera,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan juga menemukan sebagian paspor milik WNA Nigeria tersebut telah kadaluwarsa.
“Kalau hanya overstay itu administratif, tapi paspor mereka juga ikut kadaluwarsa,” jelas Bong Bong.
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka kini terancam hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp250 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka diancam pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta,” ucapnya.***




