JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pembentukan Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru sebagai solusi permanen mengatasi maraknya kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di Indonesia. Menurutnya, pendekatan kasus per kasus sudah tidak lagi efektif.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Senin (24/11/2025).
“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru. Yang di dalam UU Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu. Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun untuk eigendom sama hak-hak barat diberikan kesempatan untuk mendaftar ulang,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, mayoritas laporan sertifikat ganda yang masuk ke Kementerian ATR/BPN berasal dari dokumen yang terbit pada periode 1961–1997. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus dengan batas waktu tertentu.
“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 diberi batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun masalah ini akan terus muncul,” tutur Menteri Nusron.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah tersebut. Ia menilai akar masalah terletak pada paradoks regulasi lintas sektor yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam UUPA.
“Jadi makna filosofis UU Pokok Agraria adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucap Muhammad Khozin.
Khozin menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan benturan regulasi tersebut secara menyeluruh.
“Persoalan ini semuanya algoritmanya sudah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada kerusakan konstitusional di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang memimpin rapat menyatakan dukungan penuh, termasuk terhadap kebutuhan anggaran yang diperlukan Kementerian ATR/BPN.
“Kami Komisi II DPR RI senantiasa punya komitmen untuk terus mendukung penuh apa yang akan dikerjakan oleh para mitra kerja kita, tanpa kecuali mendukung anggaran yang dibutuhkan,” ujar Zulfikar.
Rapat dihadiri langsung oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di berbagai daerah.
Langkah pembentukan UU Administrasi Pertanahan baru ini diharapkan menjadi titik akhir dari ribuan kasus sengketa lahan yang selama puluhan tahun terus berulang dan merugikan masyarakat serta negara.