JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran 2,07 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika Jakarta. Dalam operasi yang digelar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, polisi menangkap dua kurir berinisial B dan F, sementara seorang bandar yang diduga menjadi pengendali jaringan masih berstatus buron.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan para pelaku. Mereka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil kami amankan di kawasan Tamansari,” katanya, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, proses pengintaian berlangsung cukup panjang. Awalnya, target terpantau bergerak dari kawasan Kelapa Gading menuju Cempaka Putih. Namun, sebelum transaksi berlangsung, para pelaku kembali berpindah ke wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah memastikan identitas target dan lokasi yang digunakan, petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dahulu menangkap tersangka F. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan rekannya berinisial B.
“Dari pengembangan terhadap tersangka F, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka B beserta barang bukti narkotika yang dibawanya,” ujarnya.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi puluhan paket sabu siap edar. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2.072,17 gram.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar dan menerima instruksi pengiriman barang.
Bandar Gunakan Modus Tempel
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka menerima perintah dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Trendy Habibi menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan sistem tempel untuk menghindari kontak langsung antara bandar dan kurir.
“Tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial B yang saat ini masih buron. Barang diambil melalui sistem tempel di area pom bensin Cempaka Putih,” jelasnya.
Dalam modus tersebut, paket sabu ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Kurir kemudian mengambil barang sesuai petunjuk yang dikirim melalui telepon tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Setelah mengambil paket tersebut, kedua tersangka diperintahkan membawa sabu ke kawasan Tamansari. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui identitas penerima akhir.
“Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tamansari sesuai instruksi yang diterimanya,” terangnya.
Menurut polisi, pola distribusi semacam ini sengaja diterapkan untuk memutus hubungan antaranggota jaringan sehingga menyulitkan aparat dalam melacak bandar utama maupun jalur distribusi narkotika.
Sudah Dua Kali Jadi Kurir
Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan mereka, tugas sebagai kurir narkoba sudah dijalankan lebih dari satu kali.
“Tersangka mengaku sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan imbalan sejumlah uang,” kata Trendy.
Keterangan itu kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang sebelumnya berhasil lolos dari pengawasan aparat.
Nilai Barang Bukti Tembus Rp2 Miliar
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu paket besar sabu berkode huruf A dengan berat bruto 1.044 gram serta 10 paket sabu berkode angka 1 hingga 10 dengan total berat bruto 1.028,17 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 2.072,17 gram atau sekitar 2,07 kilogram sabu siap edar.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut melebihi Rp2 miliar. Jika berhasil beredar di pasaran, sabu itu berpotensi menjangkau ribuan pengguna di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi Kejar Pengendali Jaringan
Saat ini B dan F telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba masih memburu sosok B yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok utama narkotika dalam jaringan tersebut.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti lebih dari dua kilogram sabu, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pengungkapan ini menjadi pukulan bagi jaringan narkoba yang memanfaatkan sistem kurir dan metode tempel untuk menyamarkan peredaran narkotika di Jakarta. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jalur pasokan dan menangkap seluruh anggota jaringan yang terlibat.