Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, melarikan diri dan menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat hendak diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK memastikan kondisi petugas yang tertabrak berada dalam keadaan aman.
“Alhamdulillah kondisinya baik, selamat, dan terhindar dari hal-hal yang membahayakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Budi menyampaikan, hingga saat ini KPK belum dapat memastikan apakah Taruna Fariadi telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.
“Jika sudah ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Taruna Fariadi diketahui melarikan diri ketika tim KPK melakukan penangkapan dalam OTT. Ia bahkan melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil untuk menghindari penangkapan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, tindakan perlawanan itu terjadi saat petugas menjalankan prosedur penangkapan terhadap Taruna.
“Benar, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, KPK akan segera menerbitkan status DPO apabila pencarian tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat. Ia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga Taruna serta institusi Kejaksaan untuk mempercepat proses pencarian.
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Asep.
Dalam perkara OTT ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
-
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu (APN)
-
Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB)
-
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR)