JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Penangkapan ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Selain pegawai pajak, seorang wajib pajak (WP) juga turut diamankan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: berapa sebenarnya gaji pegawai pajak? Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai DJP menerima gaji pokok sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji ASN relatif sama di seluruh instansi, namun perbedaan mencolok terletak pada tunjangan kinerja.
Untuk golongan I, gaji pokok berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di rentang Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta. Sementara golongan III menerima Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, dan golongan IV mencapai Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.
Namun yang membuat pegawai DJP berbeda adalah tunjangan kinerja (tukin) yang disebut sebagai yang terbesar di antara ASN. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin terendah di DJP ditetapkan Rp5,3 juta untuk jabatan pelaksana. Sedangkan untuk jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal Pajak, mencapai Rp117,3 juta per bulan.
Rinciannya, pejabat eselon I bisa menerima tukin antara Rp84 juta hingga Rp117 juta. Eselon II berada di kisaran Rp56 juta hingga Rp81 juta. Sementara pejabat eselon III ke bawah memperoleh tukin mulai dari Rp5,3 juta hingga Rp46 juta, tergantung peringkat jabatan.
Berikut Rincian Tukin PNS DJP:
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 – 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Dengan struktur gaji pokok dan tunjangan yang fantastis, kasus dugaan suap ini menambah sorotan publik terhadap integritas pegawai pajak.