Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan kasus gagal bayar (galbay) yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia ke Istana Presiden. Perusahaan pembiayaan berbasis syariah tersebut diketahui gagal memenuhi kewajibannya kepada para lender dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa laporan itu disampaikan setelah pihaknya dipanggil oleh asisten khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah melaporkan ke Istana karena kami dipanggil oleh Asisten Khusus Presiden terkait kasus ini,” ujar Agusman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dilaporkan ke DPR dan Libatkan PPATK
Agusman menambahkan, OJK sebelumnya juga telah memaparkan persoalan gagal bayar DSI kepada Komisi XI DPR RI pada 11 November 2025. Seiring perkembangan kasus, OJK kembali melaporkan progres penanganan kepada Komisi III DPR RI bersama Paguyuban Lender DSI serta Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
“Pada 11 November 2025 kami sudah menjelaskan kasus ini di Komisi XI. Hari ini kami sampaikan kembali perkembangannya,” jelas Agusman.
Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI yang diunggah melalui akun Instagram resmi mereka, total dana gagal bayar sebesar Rp1,4 triliun tersebut merupakan milik 4.898 lender yang tercatat hingga 14 Januari 2026.
PPATK: Dana Tersisa Hanya Rp4 Miliar
Dari hasil penelusuran dan pemblokiran rekening oleh PPATK, nilai dana yang berhasil diamankan jauh lebih kecil. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan DSI, dengan total saldo tersisa sekitar Rp4 miliar.
“Sejak 18 Desember 2025, kami menghentikan transaksi pada 33 rekening yang terafiliasi dengan DSI, dengan saldo kurang lebih Rp4 miliar,” ujar Danang dalam RDP tersebut.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan, PPATK mencatat DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang periode 2021–2025. Dari jumlah itu, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para lender, sehingga masih terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dipertanggungjawabkan.