WASHINGTON, AS -Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara mulai 21 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik (public charge) dan memanfaatkan program kesejahteraan Amerika Serikat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Departemen Luar Negeri di bawah kepemimpinan Menteri Luar Negeri Marco Rubio pada Rabu (14/1/2026) waktu setempat.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari perintah yang dikeluarkan pada November lalu untuk memperketat penilaian terhadap calon imigran yang dinilai berisiko tinggi bergantung pada bantuan pemerintah AS.
“Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin menguras kekayaan rakyat Amerika,” tegas Departemen Luar Negeri dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Penangguhan ini bersifat tanpa batas waktu hingga Departemen Luar Negeri menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, regulasi, dan prosedur penyaringan imigrasi. Selama masa penangguhan, pemohon visa imigran dari negara-negara terdampak tetap dapat mengajukan aplikasi dan menghadiri wawancara, namun tidak ada visa yang akan diterbitkan.
Daftar 75 Negara yang Terdampak
Kebijakan ini mencakup negara-negara dari berbagai kawasan, termasuk Asia, Afrika, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Berikut daftar negara yang terdampak berdasarkan informasi resmi Departemen Luar Negeri AS dan Associated Press:
- Afghanistan
- Albania
- Aljazair
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Azerbaijan
- Bahama
- Bangladesh
- Barbados
- Belarusia
- Belize
- Bhutan
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Burma (Myanmar)
- Kamboja
- Kamerun
- Cape Verde
- Kolombia
- Côte d’Ivoire (Pantai Gading)
- Republik Demokratik Kongo
- Kuba
- Dominika
- Mesir
- Eritrea
- Ethiopia
- Fiji
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Haiti
- Iran
- Irak
- Jamaika
- Yordania
- Kazakhstan
- Kosovo
- Kuwait
- Kirgistan
- Laos
- Lebanon
- Liberia
- Libya
- Makedonia Utara
- Moldova
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Nepal
- Nikaragua
- Nigeria
- Pakistan
- Republik Kongo
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Senegal
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriah
- Tanzania
- Thailand
- Togo
- Tunisia
- Uganda
- Uruguay
- Uzbekistan
- Yaman
### Pengetatan Khusus Visa Non-Imigran
Meski visa imigran untuk tinggal permanen ditangguhkan, visa non-imigran seperti visa turis (B-1/B-2), bisnis, pelajar, dan kerja sementara tetap berlaku. Namun, pengawasan terhadap pemohon diperketat secara signifikan.
Melalui telegram internal yang dikirim ke seluruh kedutaan dan konsulat AS, petugas konsuler diinstruksikan melakukan penyaringan ketat guna memastikan pemohon tidak akan mencari bantuan publik selama berada di Amerika Serikat.
“Beban pembuktian berada pada pemohon untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan mengajukan tunjangan publik selama berada di AS,” demikian isi telegram tersebut.
Petugas konsuler diwajibkan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain usia, kondisi kesehatan, status keluarga, kemampuan finansial, tingkat pendidikan, keterampilan kerja, riwayat penggunaan bantuan publik, serta kemampuan berbahasa Inggris. Dalam kasus tertentu, pemohon dapat diminta menyertakan bukti keuangan yang sangat rinci.
Kebijakan ini muncul di tengah antisipasi lonjakan permohonan visa menjelang Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028, di mana Amerika Serikat akan menjadi tuan rumah atau co-host. Pengamat imigrasi menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintahan Trump memperkuat penerapan aturan public charge guna memastikan imigran yang masuk bersifat mandiri secara finansial dan tidak membebani sistem kesejahteraan negara.