Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik bagi aparat keamanan maupun warga sipil.
“Siapa pun, mau anggota Brimob atau warga negara biasa, kalau bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang,” ujar Supratman usai mengunjungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia secara diam-diam tanpa melapor ke perwakilan resmi Indonesia.
Supratman menjelaskan, aturan kehilangan kewarganegaraan telah diatur secara tegas dalam undang-undang dan tidak membuka ruang diskresi. Ia mencontohkan kasus lain yang pernah terjadi, yakni Satria Kumbara, mantan personel TNI AL yang juga bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
“Kalau kewarganegaraannya sudah dicabut, satu-satunya cara untuk kembali menjadi WNI adalah mengajukan naturalisasi dari awal. Statusnya sama seperti warga negara asing,” ujar Menteri Supratman, dilansir dari Kompas.
Terkait kemungkinan masuk kembali ke wilayah Indonesia, Supratman menegaskan bahwa hak tersebut otomatis gugur. Setelah kewarganegaraan dicabut, paspor akan ditarik oleh pihak Imigrasi sehingga tidak ada dasar hukum bagi yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia.
“Kalau sudah hilang kewarganegaraannya, paspornya dicabut. Mau berkunjung bagaimana lagi?” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menyoroti lemahnya deteksi awal terhadap kasus-kasus serupa. Menurutnya, banyak individu berangkat ke luar negeri secara sembunyi-sembunyi, seringkali berkedok perjalanan wisata dan tanpa melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia.
“Mereka berangkat diam-diam, tidak melapor. Sampai di sana sudah punya jaringan sendiri. Ini yang membuat sulit terdeteksi,” ungkapnya.
Hingga kini, pemerintah belum menerima komunikasi resmi lanjutan dari WNI yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri. Sebagian besar kasus justru terungkap dari pengakuan atau informasi terbuka, bukan laporan resmi. Supratman menegaskan, negara tidak menunggu klarifikasi setelah pelanggaran hukum terjadi.
Dalam kasus Muhammad Rio, yang bersangkutan diduga melakukan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebut Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan yang menjadi pusat konflik Rusia–Ukraina.
“Yang bersangkutan desersi, meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan,” ujar Joko.
Pernyataan Menkumham ini menegaskan sikap negara bahwa keterlibatan WNI dalam tentara asing tanpa izin Presiden bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan serius yang berimplikasi langsung pada hilangnya identitas kewarganegaraan.