JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, berdasarkan kajian harga beras terkini di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan itu juga mencakup besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor, Selasa (3/2/2026), seperti dikutip dari laman resmi BAZNAS.
Ia menambahkan, nilai tersebut menjadi acuan utama bagi penerimaan zakat fitrah dan fidyah di seluruh wilayah Indonesia selama Ramadan 2026.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, BAZNAS daerah dan LAZ tetap diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran zakat apabila terdapat perbedaan signifikan harga beras di daerah masing-masing. Penyesuaian tersebut harus tetap mengacu pada prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pedoman nasional ini, BAZNAS RI berharap pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah serta fidyah pada Ramadan mendatang dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat mustahik. Keputusan ini juga diharapkan memudahkan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa serta upaya berbagi kebahagiaan dengan sesama. Pembayarannya dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
