Aksi arogan JMH, seorang pengemudi Toyota Vellfire yang menganiaya tiga karyawan SPBU Pertamina di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, berakhir pahit. Pria yang sempat mencatut nama “Jenderal” dan “Kapolda” ini kini terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal selama dua tahun enam bulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.
Berawal dari Barcode “Bodong”
Tragedi ini bermula pada Minggu (23/2/2026) malam, saat JMH hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Namun, integritas sistem Electronic Data Capture (EDC) SPBU berhasil menggagalkan upaya curang pelaku. Saat dipindai, data kendaraan pada barcode tidak cocok: yang muncul justru data Toyota Land Cruiser hijau dengan pelat nomor yang berbeda.
Karena tidak sesuai standar operasional (SOP), operator menolak pengisian dan menyarankan pelaku beralih ke Pertamax. Tak terima, JMH meledak. Ia meluapkan emosinya dengan melakukan kekerasan fisik kepada tiga operator yang bertugas.
Mabuk Miras dan Positif Narkoba
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik beringasnya JMH. Saat diperiksa, pelaku memberikan jawaban yang berubah-ubah dan tidak konsisten. Curiga dengan gelagat tersebut, polisi melakukan tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk alkohol saat kejadian,” jelas Kombes Alfian, Rabu (25/2/2026).
Identitas Asli: Hanya “Jenderal” Gadungan
Sempat beredar narasi di media sosial bahwa pelaku adalah anggota kepolisian karena ia berkali-kali membentak staf SPBU dengan membawa-bawa institusi Kapolda. Namun, Polda Metro Jaya segera meluruskan kabar miring tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa JMH adalah warga sipil murni yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kini, “sang jenderal gadungan” tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, baik atas kasus penganiayaan maupun penyalahgunaan narkotika.