JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW ditangkap aparat Imigrasi saat bersembunyi di bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Buronan kasus pelecehan seksual itu langsung dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum di negaranya. Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melapor bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta pelecehan seksual oleh AW. Ditjen Imigrasi kemudian memfasilitasi NM bersama anak-anaknya untuk kembali ke AS.
Setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS, Ditjen Imigrasi melakukan penyelidikan dan operasi intelijen hingga akhirnya berhasil menangkap AW pada Kamis (23/4). Selain kasus pelecehan, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Hendarsam menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui prinsip selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”