JAKARTA – Satuan Tugas Sapu Bersih / Satgas Saber Pangan memperketat pengawasan harga pangan nasional selama Ramadan 2026 dengan menerbitkan ratusan surat teguran kepada pelaku usaha di berbagai daerah.
Langkah tegas ini diambil setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap distribusi dan stabilitas harga pangan selama periode 5 hingga 25 Februari 2026.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga pasokan dan mencegah lonjakan harga yang berpotensi menekan daya beli masyarakat menjelang bulan suci.
Berdasarkan data resmi, Satgas mencatat 28.270 hasil pemantauan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Dari hasil pengawasan itu, sebanyak 350 surat teguran dilayangkan kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait distribusi dan harga pangan.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan stabilitas tetap terjaga selama momentum Ramadan.
“Langkah ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan jelang dan selama Ramadan.”
“Setiap kenaikan harga harus ditelusuri asal pasokannya agar segera dikoreksi,” ucap Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Saber Pangan, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain penerbitan teguran, Satgas juga melakukan 2.461 inspeksi langsung terhadap distributor dan produsen guna memastikan ketersediaan stok di tingkat lapangan.
Tim turut menggelar 898 koordinasi penanganan kasus stok kosong untuk mempercepat distribusi dan menghindari kepanikan pasar.
Dalam periode yang sama, aparat mencatat empat kegiatan penegakan hukum serta satu rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap pelaku yang dinilai melanggar ketentuan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, memastikan proses hukum akan terus berjalan bagi pelaku pelanggaran.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Jika tidak ditegakkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera,” kata Ketut.
“Karena itu, melalui Sekretaris Utama, kami akan melaporkan berbagai langkah pendekatan hukum. Ini telah dan sedang dilakukan.”
Salah satu kasus mencuat di wilayah Nusa Tenggara Barat yang ditangani oleh Polda NTB terkait dugaan praktik repacking beras program SPHP.
“Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 140 karung putih polos dengan berat sekitar 49,80 kilogram per karung, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP 5 kilogram, mesin jahit, benang, timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP lainnya sebagai barang bukti,” katanya.
Barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyelidikan lanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas distribusi pangan bersubsidi.
Satgas memastikan pengawasan harga pangan akan terus diperkuat hingga momentum Idulfitri guna memastikan stabilitas pasar tetap terjaga.
Upaya ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi selama Ramadan dan Lebaran.***