JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan komitmen keras terhadap penindakan penimbunan dan manipulasi pangan di tengah pengawasan masif distribusi bahan pokok yang kini diperketat di seluruh Indonesia.
Melalui Bareskrim Polri dan Satgas Pemberantasan Pelanggaran Pangan Nasional (Saber Pangan), aparat mencatat 28.270 kegiatan pemantauan selama periode 5–25 Februari 2026 guna memastikan stabilitas harga, ketersediaan stok, dan mutu pangan tetap terjaga.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penimbunan, permainan distribusi, dan manipulasi harga kebutuhan pokok tidak akan diberi ruang di pasar nasional yang sedang bergerak dinamis.
Pengawasan intensif tersebut dilakukan secara menyeluruh dari tingkat produsen hingga distributor untuk menutup celah spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Sebanyak 2.461 pengecekan langsung dilakukan terhadap distributor dan produsen guna memastikan kepatuhan terhadap aturan harga dan distribusi.
Satgas juga menggelar 898 koordinasi pengisian stok kosong untuk mengantisipasi kelangkaan di berbagai daerah.
Tak hanya itu, 350 surat teguran resmi dilayangkan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan bahwa aparat bersama kementerian dan pemangku kepentingan daerah mengawasi secara ketat distribusi pangan serta potensi tindak pidana di sektor tersebut.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Selain aspek distribusi, pengawasan mutu juga menjadi perhatian serius dengan pengambilan 35 sampel produk pangan untuk diuji di laboratorium demi menjamin keamanan konsumsi publik.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, satu izin usaha direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar ditarik dari peredaran.
Di ranah pidana, aparat daerah tengah menangani empat perkara strategis yang berkaitan langsung dengan pelanggaran pangan.
Kasus tersebut meliputi penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau, praktik repacking beras SPHP di Nusa Tenggara Barat, produksi mi mengandung formalin atau boraks, serta peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.
Langkah penindakan ini menegaskan bahwa rantai distribusi pangan menjadi prioritas pengamanan negara demi melindungi konsumen dari praktik curang dan produk berbahaya.
Satgas Saber Pangan memastikan pengawasan akan terus diperluas untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah gejolak pasar akibat aksi spekulan.
Di tengah dinamika ekonomi dan fluktuasi harga, aparat mengirim pesan tegas bahwa kebutuhan pokok adalah hak masyarakat yang tidak boleh dijadikan komoditas permainan.***