ACEH – Banjir besar yang melanda sebagian wilayah Aceh pada akhir November 2025 meninggalkan trauma mendalam bagi warga. Selain merusak rumah dan infrastruktur, bencana hidrometeorologi itu juga menyapu bersih dokumen berharga, termasuk sertipikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan aset paling krusial.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, Helmi Ismail, nazir tanah wakaf yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, mengalami hal serupa. Sertipikat tanah wakaf yayasannya hanyut terbawa arus banjir. Tak ingin kehilangan hak atas aset tersebut, Helmi segera bergerak dua minggu setelah air surut. Ia menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan penggantian sertipikat yang rusak dan hilang.
Meski Kantah setempat juga terdampak banjir sehingga pelayanan berlangsung di posko sementara, proses berjalan sangat cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, sertipikat pengganti sudah terbit—kali ini dalam format elektronik sesuai program digitalisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari sepekan sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.
Pengalaman pahit itu mengubah pandangan Helmi. Ia kini meyakini bahwa menyimpan sertipikat fisik saja tidak lagi cukup di tengah ancaman bencana alam yang sulit diprediksi. Sertipikat elektronik dipandangnya sebagai langkah preventif yang cerdas.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Jika terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Kasus serupa menimpa Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter merendam rumahnya dan merusak sertipikat tanah tempat tinggalnya. Setelah mengajukan penggantian, ia memperoleh sertipikat elektronik yang memudahkan verifikasi kepemilikan.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di Aceh yang rawan banjir, transisi ke sertipikat elektronik semakin relevan sebagai upaya mitigasi risiko. Dokumen digital tersimpan aman di sistem pusat ATR/BPN, sehingga kehilangan fisik akibat bencana tidak lagi mengancam legalitas tanah.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau warga untuk segera beralih.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi pelajaran berharga. Di era ketidakpastian bencana alam, perlindungan aset tanah harus mengikuti kemajuan teknologi. Sertipikat elektronik bukan sekadar inovasi, melainkan bentuk adaptasi nyata untuk menjaga hak milik tetap aman kapan pun musibah datang. Masyarakat Aceh kini didorong memanfaatkan program ini guna mencegah kerugian serupa di masa depan.