JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
Usai sidang pembacaan duplik, Nurhadi menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan dakwaan selama proses persidangan berlangsung.
“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik yang merupakan sidang terakhir sebelum putusan pekan depan.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dapat menilai fakta persidangan secara objektif.
Sebagai bentuk keyakinannya, Nurhadi sebelumnya mengajukan tantangan mubahalah kepada Jaksa dalam sidang pada Rabu (25/03/2026).
“Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya. Celaka
kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya.
Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar
celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan,” tutur Nurhadi di akhir pembacaan pledoi pribadinya.
Pihak Jaksa tidak memberikan tanggapan atas tantangan tersebut. Tim kuasa hukum menilai hal itu menunjukkan lemahnya pembuktian dalam perkara ini.
Anggota tim advokat, Muhammad Rudjito, menyebut dakwaan Jaksa bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat, termasuk dari keterangan saksi.
“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” tutur Rudjito.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya pihak-pihak lain yang disebut terkait dalam dakwaan, seperti hakim atau panitera dalam perkara yang disebut Jaksa.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” kata Rudjito.
Tim advokat menilai perkara ini mengarah pada upaya kriminalisasi karena tidak ditemukan pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima dalam dugaan gratifikasi tersebut.
“Nurhadi dalam perkara ini sendirian. Tunggal. Tak ada pihak yang memberi, tak ada pihak yang diberi, tak ada kaki tangan atau orang lain yang terlibat atau terkait, sebagaimana umumnya terjadi dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau TPPU,” jelas Rudjito.
Menurutnya, langkah mubahalah yang diambil kliennya merupakan bentuk keyakinan atas kebenaran yang diyakini.
“Itu jalan terakhir setelah semua argumen disampaikan,” kata Rudjito.
Sementara itu, anggota tim advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembuktian terbalik terkait asal-usul harta.
Ia memaparkan total penghasilan Nurhadi sepanjang 2011–2018 dari gaji dan tunjangan mencapai sekitar Rp25,8 miliar, serta tambahan dari usaha sarang walet sejak 1981 sekitar Rp41,14 miliar.
“Bila ditotal, semua pamasukan itu mencapai sekitar Rp 66,9 miliar yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.”
Ia menambahkan, aset yang dipersoalkan Jaksa nilainya jauh di bawah total pemasukan tersebut.
“Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika akhirnya ditantang Nurhadi untuk bersumpah di bawah Al Quran dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.
Putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan.