JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian dari transformasi menuju pertanian rendah emisi dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam implementasi NEK karena tidak hanya menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK), tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya berkelanjutan. Dengan cakupan lahan yang luas dan keterlibatan jutaan petani, sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
“Pertanian memiliki posisi unik, tidak hanya sebagai penghasil emisi, tetapi juga sebagai penyerap karbon. Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi kunci dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” ujar Wamentan Sudaryono.
Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa kesiapan sektor pertanian dalam implementasi NEK juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing, seiring terbukanya perdagangan karbon internasional.
Melalui mekanisme ini, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, sehingga membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek rendah karbon di sektor pertanian.
“Implementasi NEK bukan hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan,” tambahnya.
Wamentan Sudaryono menyatakan upaya ini sejalan dengan visi Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 serta komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, sebagai bagian dari target nasional.
Selain itu, RPJMN 2025–2029 juga menekankan pentingnya integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11 persen pada 2029.
Untuk mempercepat implementasi NEK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Kementan sendiri sejak 2019 telah menjalankan berbagai program penurunan emisi, antara lain pengembangan biogas, peningkatan cadangan karbon tanah melalui pupuk organik, penumbuhan desa organik, penggunaan varietas padi rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak, pemupukan berimbang, pengelolaan lahan gambut, serta sekuestrasi karbon pada tanaman hortikultura dan perkebunan.
“Upaya tersebut berhasil mencatatkan rata-rata penurunan emisi sebesar 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2019–2024,” kata Wamentan Sudaryono yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
Namun demikian, implementasi perdagangan karbon di sektor pertanian masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kompleksitas penghitungan emisi lintas sektor, keterbatasan data, fragmentasi lahan petani, kepastian hak atas karbon, fluktuasi harga karbon, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta risiko produksi akibat perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah tengah menyelesaikan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait struktur dan tata kerja Komite Pengarah NEK, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon di sektor pertanian.
Selain itu, Kementan juga tengah menyusun berbagai peta jalan strategis, antara lain Net Zero Emission (NZE) sektor pertanian, Enhanced NDC (ENDC), Second NDC (SNDC), serta peta jalan implementasi NEK sektor pertanian.
Dalam implementasinya, Kementan akan memperkuat sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berbasis data real-time, mengembangkan praktik pertanian rendah emisi, meningkatkan kapasitas petani dan penyuluh dalam literasi karbon, serta mendorong skema insentif ekonomi seperti carbon pricing dan result-based payment.
“Keberhasilan implementasi NEK membutuhkan sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta dukungan kebijakan yang konsisten. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari Komisi IV DPR RI agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan nasional,” tutur Wamentan Sudaryono.
Kementan optimistis, melalui implementasi NEK yang terarah, sektor pertanian tidak hanya mampu menjaga produksi dan ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar karbon global.