Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, kini tengah berada di titik nadir integritasnya. Menyusul penetapan sang Ketua Umum, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, delapan pimpinan Ombudsman lainnya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/4/2026), delapan komisioner yang baru menjabat tersebut mengaku sangat menyesalkan peristiwa memilukan ini.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan penuh integritas,” tulis pernyataan bersama tersebut.
Komitmen Hukum dan Transparansi
Pimpinan Ombudsman menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum. Mereka menyatakan sikap kooperatif dan menghormati penuh penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sembari tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Kedelapan pimpinan yang menandatangani sikap tersebut adalah:
-
Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona.
-
Anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Meski “nakhoda” utama mereka kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Salemba, Ombudsman memastikan mesin organisasi tidak akan mogok. Mekanisme internal telah disiapkan agar fungsi pengawasan pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan proses hukum.
Mengingat Kembali Dosa “Koreksi Mandiri”
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga “menjual” wibawa Ombudsman kepada PT TSHI. Perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara tersebut diketahui tengah berselisih dengan Kementerian Kehutanan soal nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dugaan skenario yang dimainkan adalah:
-
Intervensi Kebijakan: Hery diduga mengeluarkan surat koreksi sakti dari Ombudsman untuk membatalkan hitungan Kementerian Kehutanan.
-
Instruksi Khusus: Memberikan lampu hijau bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri beban bayarnya kepada negara.
-
Imbalan Panas: Atas jasa “jalur belakang” tersebut, Hery diduga menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Kini, karier cemerlang Hery yang baru sepekan dilantik terancam tamat. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 UU Tipikor jo Pasal 606 KUHP. Pihak Kejaksaan pun kini tengah membidik pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana haram ini.
Bagi publik, permintaan maaf Ombudsman adalah awal, namun pembersihan total dari praktik “mafia regulasi” di dalam tubuh lembaga pengawas adalah tuntutan yang mutlak.